Komisi X DPR menegaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) kini mempertajam beberapa substansi regulasi. Satu di antara substansi itu adalah mengenai relasi hubungan budaya dan pariwisata di Indonesia. Hal ini menjadi sorotan lantaran pihaknya meyakini budaya yang lestari berpotensi menciptakan ciri khas pariwisata yang terpadu dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan, Panja Pariwisata tengah berusaha menarik benang merah untuk menggabungkan budaya dan pariwisata. "Jangan sampai budaya kehilangan ruh. Kami tidak ingin pariwisata di Indonesia hanya sekadar dijadikan sebagai hiburan saja," tuturnya, Rabu (29/11/2023). Menurutnya, untuk menemukan pola relasi budaya dan pariwisata maka pembahasan RUU ini bukanlah hal yang mudah.
Pimpinan Komisi X DPR: RUU Kepariwisataan Harus Memiliki Benang Merah Antara Budaya dan Pariwisata Pimpinan Komisi X DPR Tolak Pinjol untuk Pembayaran UKT ITB Kewalahan, Komisi X DPR Kompak Ingin RUU Bahasa Daerah Diselesaikan DPR Periode Selanjutnya
Pimpinan Komisi X DPR Tolak Pinjol Jadi Opsi Pembayaran Uang Kuliah Anggota Komisi X DPR RI Robert Kardinal Dukung Pariwisata dengan Memperkuat Pelaku Ekonomi Kreatif Pimpinan Komisi X DPR Tolak Wacana Pemerintah Alihkan Dana BOS Untuk Program Makan Siang Gratis
Anggota Komisi X DPR RI Soroti Harga Avtur Tinggi Picu Tiket Mahal, Pariwisata Raja Ampat Terimbas "Oleh karena itu, kami juga mengundang berbagai macam pakar," tutur Agustina. Berdasarkan laporan terbaru yang diterimanya, kata Agustina, pariwisata di Indonesia masih sangat minim berorientasi pada culture based tourism.
"Ia pun khawatir pariwisata di Indonesia akan kehilangan identitasnya. Oleh karena itu, sinergi dan keterpaduan harus menjadi tolak ukur untuk menciptakan relasi kuat antara pariwisata dan budaya," katanya. Nilai nilai keseimbangan, sinergitas, dan keberlanjutan dua sisi tersebut menjadi tolak ukur dalam membangun keberadaban sektor pariwisata Indonesia ke depan. "Revisi UU ini akan menekankan perlunya memasukkan substansi budaya dalam regulasi kepariwisataan, tanpa harus bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 2017 Tentang Kemajuan kebudayaan dan UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, itu," imbuh Agustina.