Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengeluarkan Pramuka tidak lagi jadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi siswa di sekolah. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menilai kebijakan ini justru sejalan dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela dan nonpolitis.
"Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela, dalam UU tersebut juga dinyatakan bahwa Pendidikan Kepramukaan merupakan salah satu pendidikan non formal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri," ujar Retno melalui keterangan tertulis, Selasa (2/4/2024). Selain itu, Retno mengatakan pada dasarnya prinsip seluruh ekskul adalah melatih anak anak untuk berorganisasi dan memimpin serta berprestasi. Menurut Retno, ketika Pramuka wajib dan masuk dalam penilaian hasil belajar di raport, maka hal itu bertentangan dengan tujuan dari ekskul.
"Karena seharusnya yang masuk di raport adalah hasil belajar dari mata Pelajaran dalam kurikulum, ekskul di luar program kurikulum," tutur Retno. Pramuka Tak jadi Ekskul Wajib di Sekolah Justru Dapat Dukungan dari Serikat Guru Resmi Dihapus! Pramuka Kini Tak Lagi Ekskul Wajib Sekolah
DPRD Jatim Minta Pramuka Tetap Jadi Ekskul Wajib Sekolah, Ini Alasannya Wabup Sigi Tanggapi Keputusan Menteri Nadiem Hapus Pramuka dari Ekskul Wajib di Sekolah Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib di Sekolah, Fraksi Gerindra Minta Hal Ini pada Mendikbud
Fraksi Gerindra Tolak Rencana Mendikbud Hapus Pramuka dari Ekskul Wajib di Sekolah, Ini Alasannya DPRD Jatim Kritik Kebijakan Nadiem Makarim, Minta Pramuka Tetap Jadi Ekskul Wajib di Sekolah Mendikbud Hapus Pramuka sebagai Ekskul Wajib Sekolah, Ini yang akan Dilakukan Kwarda Pramuka Jatim
"Ekskul itu seharusnya tidak dipaksa sebagai kewajiban, tetapi sebagai pilihan, kerelaan, pilihan sesuai minat, bakat dan potensi anak," tutur Retno. "Kalau memang minat pramuka silakan dipilih, karena Kemendikbudristek tetap mewajibakan ekskul pramuka ada disekolah, namun tidak wajib dipilih oleh peserta didik. Kalau wajib maka peserta didik suka tidak suka, mau tidak mau harus ikut ekskul pramuka selama ini," tambah Retno. Retno mengungkapkan para guru FSGI turut merasakan bahwa di lapangan pelaksanaan ekskul wajib Pramuka selama ini tidak jelas bentuk dan evaluasinya di sekolah.
"Bahkan banyak sekolah yang tidak meaksanakannya. Apalagi saat ini sudah ada P3 (profil pelajar Pancasila) yang diwujudkan dalam Projek P5," pungkas Retno. Sebelumnya, Kemendikbudristek memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler masih wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo mengatakan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan. "Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito melalui keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.