Penyimpanan obat adalah kegiatan yang merujuk pada pengaturan obat agar terhindar dari kerusakan fisik ataupun kerusakan kimia. Penyimpanan obat yang benar menjadikan obat tersebut aman dan memiliki mutu yang tetap terjamin. Kegiatan menyimpan obat dan memelihara dengan cara menempatkan obat di tempat yang benar harus dikuasai oleh ahli farmasi.
Dilansir dari pafiargamakmur.org penyimpanan obat dan perbekalan kesehatan yang disimpan harus bernilai aman dari pencurian atau gangguan fisik. Gangguan fisik akan berdampak pada formula obat itu sendiri, karena bisa merusak mutu obat dan perbekalan kesehatan.
Cara penyimpanan obat yang tidak sesuai persyaratan akan membuat sifat obat berubah. Bahkan, cara penyimpanan obat yang tidak benar juga membuat zat berkhasiat dalam obat juga ikut rusak. Keadaan tersebut tentu mempengaruhi proses pengobatan suatu penyakit hingga penyembuhannya yang tidak optimal.
Di artikel kali ini kami akan membahas tentang tips menyimpan obat yang dilakukan oleh pafi Arga Makmur. Informasi selengkapnya tentang obat-obatan dapat diakses melalui situs resmi pafiargamakmur.org atau https://pafiargamakmur.org
Apa Saja Tips Menyimpan Obat Ala PAFI Arga Makmur?
Disimpan Sesuai Standarisasi Penyimpanan Obat
Pengobatan suatu penyakit akan tercapai dengan berkualitasnya obat yang didistribusikan ke pasien. Dalam hal ini, PAFI Arga Makmur turut andil dalam penyimpanan obat, karena obat biasanya berbentuk sediaan atau kemasan yang harus diperhatikan cara penyimpanannya. Obat yang tidak disimpan dengan baik akan mempengaruhi kinerja obat tersebut di dalam tubuh manusia.
Obat yang disimpan dengan baik memiliki tujuan agar obat tetap stabil, aman dan mudah dicari oleh tenaga kesehatan. Penyimpanan obat juga harus memperhatikan standar yang sesuai dengan kebutuhan obat tersebut. Penyimpanan obat yang sesuai dengan persyaratan standar kefarmasian harus berdasar pada bentuk sediaan dan jenisnya.
Ahli farmasi yang kompeten tentu paham bahwa obat harus disimpan sesuai dengan standarisasi. Standarisasi penyimpanan obat adalah berdasar pada suhu penyimpanan dan stabilitas obat itu sendiri. Obat juga harus dikelompokkan merujuk pada sifat bahan di dalam sediaan, contohnya adalah obat suppositoria yang harus disimpan di dalam kulkas.
Ahli farmasi yang kompeten juga mengelompokkan obat sesuai dengan ketahanan terhadap cahaya, menyusun obat dengan susunan alfabetis, dan mengeluarkan obat sesuai dengan sistem first expired first out atau FEFO. Dengan demikian, obat yang sesuai penyimpanan tidak akan merugikan pasien dan instansi. Standar-standar penyimpanan obat harus diperhatikan oleh ahli farmasi maupun apoteker.
Simpan Sesuai Suhu di Keterangan Kemasan Obat
Pengaturan suhu sangat diperlukan agar kualitas obat tetap terjaga dan kinerja obat tidak terganggu. Ahli farmasi yang kompeten harus memperhatikan kebutuhan suhu dari obat-obatan yang akan disimpan. Jika berdasar pada farmakope Indonesia edisi 6 tahun 2020, obat harus disimpan berdasar pada suhu yang tertera dalam kemasan.
Obat yang memerlukan suhu beku harus dipertahankan dengan suhu termostatik antara -25° dan -10°C. Adapun suhu dingin membuat obat harus disimpan dalam lemari pendingin dengan suhu stabil rentang 2° dan 8° Celcius. Suhu sejuk membuat obat harus simpan pada rentang suhu 8 sampai 15 Celcius, jika tidak disebutkan maka obat yang harus disimpan pada suhu sejuk dapat disimpan di suhu dingin.
Jika obat memerlukan penyimpanan suhu ruang atau suhu kamar, maka obat harus disimpan tidak lebih dari 30°C, begitu pula dengan suhu hangat yang berada di rentang 30°-40°C. Ahli farmasi juga harus melindungi obat dari pembekuan yang biasanya terdapat pada keterangan etiket bahwa zat harus terhindar dari pembekuan, biasanya obat-obatan tersebut akan mengalami kerusakan jika membeku. Informasi selengkapnya tentang penyimpanan obat bisa diakses melalui https://pafiargamakmur.org